Penyebab
hewan haram untuk di konsumsi
1. BINATANG YANG DISEMBELIH BUKAN KARENA ALLAH
SWT
Binatang yang
disembelih bukan karena Allah, yaitu binatang yang disembelih dengan menyebut
nama selain Allah, misalnya nama berhala Kaum penyembah berhala (watsaniyyin)
dahulu apabila hendak menyembelih binatang, mereka sebut nama-nama berhala
mereka seperti Laata dan Uzza. Ini berarti suatu taqarrub kepada selain Allah
dan menyembah kepada selain asma’ Allah yang Maha Besar. Jadi sebab (illah)
diharamkannya binatang yang disembelih bukan karena Allah di sini ialah
semata-mata illah agama, dengan tujuan untuk melindungi aqidah tauhid,
kemurnian aqidah dan memberantas kemusyrikan dengan segala macam manifestasi
berhalanya dalam seluruh lapangan. Allah yang menjadikan manusia, yang
menyerahkan semua di bumi ini kepada manusia dan yang menjinakkan binatang
untuk manusia, telah memberikan perkenan kepada manusia untuk mengalirkan darah
binatang tersebut guna memenuhi kepentingan manusia dengan menyebut asma’Nya ketika
menyembelih. Dengan demikian, menyebut asma’ Allah ketika itu berarti suatu
pengakuan, bahwa Dialah yang menjadikan binatang yang hidup ini, dan kini telah
memberi perkenan untuk menyembelihnya. Oleh karena itu, menyebut selain nama
Allah ketika menyembelih berarti meniadakan perkenan ini dan dia berhak
menerima larangan memakan binatang yang disembelih itu.
2. HARAM KARENA DISURUH UNTUK DIBUNUH
Karena semua hewan
yang diperintahkan untuk dibunuh tanpa melalui proses penyembelihan adalah
haram dimakan, karena seandainya hewan-hewan tersebut halal untuk dimakan maka
tentunya Nabi tidak akan mengizinkan untuk membunuhnya kecuali lewat proses
penyembelihan yang syar’iy. Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فَي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: اَلْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الْاَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالٍْكَلْبُ وَالْحُدَيَّا “Ada lima (binatang) yang fasik (jelek)
yang boleh dibunuh baik dia berada di daerah halal (selain Mekkah) maupun yang
haram (Mekkah): Ular, gagak yang belang, tikus, anjing gila, dan rajawali (HR.
Muslim) Adapun tokek dan -wallahu a’lam- diikutkan juga kepadanya cicak, maka
telah warid dari hadits Abu Hurairah riwayat Imam Muslim tentang anjuran
membunuh wazag (tokek). [Bidayatul Mujtahid (1/344) dan Tafsir Asy-Syinqithy
(1/273)]
3.
HEWAN
YANG MENGKONSUMSI MAKANAN NAJIS
Jallalah. Hewan
jalalah adalah hewan (seperti unta, sapi, kambing atau ikan) yang mengkonsumsi
benda-benda yang najis –atau mayoritas konsumsinya najis, semisal kotoran
manusia dll-. Para ulama katakan bahwa daging atau susu dari hewan jalalah
tidak boleh dikonsumsi. Yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad (dalam
salah satu pendapatnya) dan Ibnu Hazm. Dasar pelarangan hal ini adalah hadits
Ibnu ‘Umar, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.”
(HR. Abu Daud no. 3785 dan At Tirmidzi no. 1824. Syaikh Al Albani mengatakan
bahwa hadits ini shahih) Hewan al jalalah bisa dikonsumsi lagi apabila bau-bau
najisnya hilang setelah diberi konsumsi makanan yang bersih, inilah pendapat
yang shahih. Ada riwayat dari para salaf, di antara mereka memberikan rentang
waktu hewan al jalalah tadi diberi makan yang bersih-bersih sehingga bisa halal
dimakan kembali. Ada riwayat Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu ‘Umar, أَنَّهُ كَانَ يَحْبِس الدَّجَاجَة الْجَلَّالَة ثَلَاثًا “Ibnu ‘Umar mengkarantina (memberi makan
yang bersih-bersih) pada ayam jalalah selama tiga hari.” Dikeluarkan pula oleh
Al Baihaqi dengan sanad yang bermasalah dari ‘Abdullah bin ‘Amr secara marfu’
(dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang menyatakan bahwa hewan al
jalalah tidaklah dikonsumsi sampai hewan tersebut diberi makan yang bersih selama
40 hari. –Demikian yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari [5]- Hewan
jalalah ini juga bisa terdapat pada ikan seperti lele yang biasa diberi pakan
berupa kotoran tinja. Jika diketahui demikian, sudah seharusnya ikan semacam
itu tidak dikonsumsi kecuali jika ikan tersebut kembali diberi pakan yang
bersih-bersih. Wallahu a ’lam.
Powered by
·
Abdul
muiz
·
Muhammad
fathurrahman
·
Sugi
ramdhanu al syumacher pitoyo
·
Muhammad
faisal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar